Beranda
Media siber adalah jenis media yang menyebarkan informasi melalui internet dan wajib memenuhi standar etika jurnalistik dan hukum pers yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dari Dewan Pers. Media ini memiliki tanggung jawab atas konten yang diterbitkan, termasuk penyediaan mekanisme untuk ralat, koreksi, dan hak jawab, serta pengelolaan Konten Buatan Pengguna (UGC) agar tidak mengandung unsur fitnah, SARA, dan pelanggaran hukum lainnya.
Karakteristik Media Siber:
Penyebaran Melalui Internet:
Semua kegiatan jurnalistiknya dilakukan menggunakan wahana internet.
Mematuhi Undang-Undang Pers:
Media siber harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 dan peraturan Dewan Pers.
Tanggung Jawab Konten:
Media siber bertanggung jawab atas isi yang diterbitkan, termasuk memberikan ralat, koreksi, dan hak jawab secara transparan.
Pengelolaan Konten Buatan Pengguna (UGC):
Media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan dan tindakan untuk Isi Buatan Pengguna yang melanggar aturan, seperti mengandung fitnah, SARA, atau mengandung unsur kekerasan.
Kewajiban Media Siber:
Mengumumkan Pedoman:
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Syarat & Ketentuan UGC secara terang dan jelas di medianya.
Menjaga Integritas:
Media siber harus bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan ketaatan pada aturan.
Menghormati Hak Cipta:
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menyediakan Mekanisme Pengaduan:
Memfasilitasi pengguna untuk melaporkan Isi Buatan Pengguna yang melanggar aturan, dan menindaklanjutinya dalam batas waktu yang ditentukan.